BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Pengertian
badan usaha berbeda dengan pengertian perusahaan. Badan usaha adalah kesatuan
yuridis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan
jasa dengan tujuan untuk memperoleh laba. Perusahaan adalah suatu unit kegiatan
yang melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan
barang dan jasa bagi masyarakat, mendistrubusikannya, serta melakukan
upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat. Pengusaha adalah orang yang mengatur tata kerja ataupun kerja sama
antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan
mencari keuntungan.
Tujuan utama dan akhir dari badan usaha adalah keuntungan
atau laba. Tujuan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mengelola secara
optimal semua sumber daya yang dimilikinya. Pengelolaan itu dapat dilakukan
dengan sistem manajemen yang tepat seperti, adanya perencanaan ,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Ada pula yang disebut fungsi
operasional seperti fungsi personalia, pembelanjaan, produksi, dan pemasaran.
Dari segi sosial badan usaha memiliki manfaat yang nyata
bagi lingkungan di luar badan usaha seperti penyediaan lapangan kerja dan
peningkatan kualitas hidup.
Menurut lapangan usahanya atau kegiatannya , perusahaan atau
badan usaha digolongkan menjadi lima. Yaitu :
1. Ekstraktif
2. Agraris
3. Industri
4. Perdagangan
5. Jasa
Dalam dewasa ini
ada 3 pilar utama penggerak kehidupan ekonomi suatu negara. Yaitu
1. BUMN
2. BUMS
3. KOPERASI
Ketiga pilar
utama ini akan lebih jauh dibahas pada pembahasan makalah ini
BAB II
BUMN, BUMS DAN KOPERASI
A. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1.
DEFINISI
Pasal 33 ayat
2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD
1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan
jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara.
Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun
mengandung arti memberi kekuataan tertinggi kepada negara untuk :
a. Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
b. Menentukan
dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
c. Mengatur
serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Dengan adanya
pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD 1945 merupakan jaminan bagi pemerintah untuk
ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Peran pemerintah akan menjadi
lebih nyata bila pemerintah memiliki perusahaan negara. Menurut Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan
usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yangb seluruh modalnya
dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti
manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7
tahun 1967, perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan
menjadi perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan
perseroan (persero).
2.
Tujuan
Pendirian BUMN
a. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan
kas negara pada khususnya.
b. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan
memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi
d. Turut
aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi , dan masyarakat
e. Mencegah
terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
3.
Prinsip-Prinsip
Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
a. Lebih
bersifat social oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan
kepentingan umum
b. Jika
dalam manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan
tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
c. Selama
masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan
secara terus-menerus
d. Sebagai
agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan
nasional yang sedang dan akan dilaksanakan
e. Merupakan
sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga
direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN
f.
Pengorganisasian dilakukan secara
profesionalisme.
4.
Karakteristik
Badan Usaha Milik negara
a. Usaha
bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun praarana tertentu guna
melayani kepentingan masyarakat.
b. Menghasilkan
barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata
dan pencetakan uang
c. Dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta
dikelola oleh pemerintah.
d. Dibentuk
untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat strategis.
e. Dibentuk
dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
f.
Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat
dilakukan oleh swasta.
5.
Kelebihan
dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara
a. Kelebihan
BUMN
1. Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat
jaminan dan dukungan dari negara
3. Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
5. Sebagai
sumber pendapatan negara
b. Kekurangan
BUMN
1. Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
2. Manajemen
perusahaan kurang profesional
3. Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
4. Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5. Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
6. Peranan BUMN terhadap Peningkatan
Kemakmuran Rakyat
1. Sebagai
salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat secara optimal
2. Sebagai
mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
3. Mencegah
agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
4. Sebagai
sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara
dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
5. Sebagai
sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya
dapat meningkatkan pendapatan per kapita.
6. Menyisihkan
laba bersih untuk keperluan pembinaan usaha kecil, koperasi , dan masyarakat di
sekitar BUMN
7.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha Milik negara (BUMN)
Badan usaha milik negara atau BUMN memiliki 3 bentuk
yaitu :
a.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Karena keterbatasan modal yang
dimiliki oleh pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Namun untuk
tetap dapat mengendalikan BUMN tersebut maka saham dari pemerintah haruslah
minimal 51 % . sehingga pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan
keputusan.
Tujuan
pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan
barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat.
2. Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero
adalah sebagai berikut :
1. Pendirian
atas usulan menteri kepada presiden
2. Status
hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha
3. Hubungan
organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang
dicapai
4. Kepemilikan
atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat
diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan.
5. Modal
terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di pasar modal
6. RUPS
memegang kekuasaan tertinggi
7. Dipimpin
oleh direksi
8. Tujuan
utama mencari laba
9. Hubungan
usaha diatur menurut hukum perdata
10. Status
pegawai adalah pegawai swasta.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa
yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan
perusahaan.
Ciri-ciri Perum
adalah sebagai berikut :
1. Pendirian
perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2. Statusnya
adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun
1960 dan PP tentang pendirian usaha
3. Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
4. Dapat
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit
dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
5. Dipimpin
oleh direksi
6. Usaha
adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang
berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7. Dapat
menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
8. Pegawai
adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang
berlaku bagi pegawai negeri atau persero
9. Makna
usaha sebagai public service dan profit service seimbang
10. Hubungan
organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah
c. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja
negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan
adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk
kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas,
dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Ciri-ciri
perjan adalah sebagai berikut :
1.
Tujuan utama untuk melayani kepentingan
masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
2.
Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk
dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
3.
Merupakan bagian dari departemen , dirjen,
direktorat, atau pemerintah daerah
4.
Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari
suatu departemen.
5.
Perjan memperoleh fasilitas negara.
6.
Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
7.
Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila
perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1.
Definisi
Badan Usaha Milik Pemerintah
Badan usaha milik swasta (BUMS)
adalah badan usaha yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta yang
berorientasi pada laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk
badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti perusahaan perorangan (PO), firma (Fa),
Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan paal 27 ayat 2 UUD
1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan
bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh
ada ditangan seseorang yang kemudian dikenal dengan usaha swasta
2.
Ciri-ciri
badan usaha milik swasta
a. Dimiliki
oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
b. Pemilik
dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik tetapi
pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional
c. Keuntungan
dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan
d. Keberhasilan
atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau
pimpinan
e. Modal
berasal sepenuhnya dari pihak swasta
f.
Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak
dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan
g. Modal
dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.
3.
Prinsip-prinsip
Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta
a. Fungsi
perencanaan, yaitu tiap-tiap direktur dalam jenjang vertikal membuat rencana
untuk departemen atau bagian masing-masing
b. Fungsi
pengorganisasian, yaitu pengorganisasian harus mencerminkan wewenang penuh dalam memimpin pelaksanaan pekerjaan dan
harus dapat menentukan arah serta tujuan pekerjaan antar bagian dalam
perusahaan
c. Fungsi
pengenalan, yaitu fungsi yang memfokuskan pada terciptanya suatu keadaan yang
memungkinkan karyawan dan seluruh anggota organisasi sadar akan pekerjaannya
dan termotivasi untuk mencapai suatu prestasi yang baik bagi mereka sendiri dan
pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi perusahaan.
d. Fungsi
Pengawasan, yaitu seorang manajer harus mengawasi apakah tugas yang sudah
diberikan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah
ditetapkan serta untuk mengambil suatu tindakan perbaikan.
e. Fungsi
sosial , yaitu perusahaan membuka kesempatan kerja yang luas kepada masyarakat
serta menjaga lingkungan hidup.
f.
Fungsi ekonomi, yaitu perusahaan berperan serta
dalam peningkatan produksi barang dan jasa, membantu peningkatan pendapatan
negara, dan membantu memperlancar jalannya perekonomian nasional
Jenis-jenis badan
usaha milik swasta adalah :
1.
Perusahaan
Perseorangan (Po)
Secara
definisi yang dimaksud perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki
satu individu. Akan tetapi dalam praktiknya badan usaha ini kerap kali
merupakan perusahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian
anggota keluarga untuk menjalankannya. Dalam suatu perekonomian tidak mudah
untuk menentukan apakah suatu kegiatan itu digolongkan sebagai perusahaan
perseorangan atau merupakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak digolongkan
sebagai perusahaan.
Dalam setiap
perekonomian perusahaan perseorangan merupakan unit usaha yang paling banyak
jumlahnya. Sebagai contoh pada masa ini di Amerika Serikat lebih kurang 80
persen dari jumlah unit usaha merupakan perusahaan perorangan. Akan tetapi
walaupun jumlahnya banyak, nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan
oleh usaha yang seperti itu relatif kecil. Hal tersebut berarti perusahaan
perorangan walaupun banyak, tetapi setiap unitnya menggunakan modal yang
relatif terbatas dan nilai produksinya juga terbatas.
Pengelolaan
perusahaan perseorangan hampir seluruhnya adalah perusahaan kecil dan biasanya
langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Jika perusahaan perseorangan
berkembang menjadi besar , maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih
teratur, pemilik tidak lagi mengelola secara langsung, melainkan akan duduk
sebagai seorang komisaris (pengawas) sedangkan untuk menjalankan usaha akan
diserahkan kepada orang lain atau manajer yang bisa bekerja lebih profesional.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara
lain sebagai berikut :
1. Dimiliki
oleh perseorangan
2. Pengelolaan
terbatas atau sederhana
3. Modal
tidak terlalu besar
4. Kelangsungan
hidp usaha bergantung pada pemilik perusahaan
Kelebihan dari perusahaan perseorangan
adalah sebagai berikut :
a. Mudah
ddirkan
Setiap orang
dapat mengembangkan usaha perseorangan. Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat
izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankannya.
b. Organisasinya
sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
Modal yang
digunakan relatif sedikit karena biaya-biaya juga masih renda
Dan umumnya modal yang digunakan adalah
tabungan yang dimiliki
c. Pengelolaannya
fleksibel dan bebas
Manajemen
perusahaan sangat bebas yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam
kerjanya, dengan bebas membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukannya,
bebas menentukan harga, menentukan jumlah barang yang diproduksi, dan berbagai
keputusan lain dan bebas pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari
usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin
melakukan kegiatan lain.
d. Kerahasiaan
usaha terjamin
Sebagai
perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk-beluk kegiatan usahanya dirahasiakan.
Ketiadaan pemilik lain menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan
mengenai kegiatan yang dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai
penjualannya, modal yang digunakannya dan keuntungan yang diperoleh.
Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan.
Adapuan yang menjadi kelemahan perusahaan
perseorangan adalah :
a. Pertanggungjawaban
pemilik tidak terbatas
Maksudnya apabila
perusahaan memiliki tanggungjawab untuk membayar utang, maka tanggungjawab ini
tidak terbatas pada modal perusahaan saja tapi juga meliputi kekayaan pribadi
pemilik
b. Modal
Terbatas
Karena modal
hanya berasal dari tabungan pemilik, sehingga modal terbatas . modal yang
terbatas ini mengurangi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang
besar.
c. Kualitas
Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Pemilik belum
tentu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang usaha yang dijalankannya. Oleh
sebab itu kualitas manajemennya terbatas. Disamping itu juga susah untuk
mendapatkan pekerja yang baik karena pekerja lebih suka bekerja di pewrusahaan
yang memberikan gaji serta jenjang prestasi organisasi yang lebih besar.
d. Kelangsungan
operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat
tergantung padakeadaan dan sikap pemiliknya karena pemiliklah yang memiliki
fungsi vital dalam menjalankan perusahaan.
2.
Firma
(partnership)
Firma adalah
persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama
bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya. Dalam menjalankan
usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu :
1. Anggota
yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan
2. Anggota
yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tindakan yang merugikan bagi
perusahaan.
Proses pendirian firma adalah sebagai
berikut :
1. Tahap
akta otentik
2. Tahap
pendaptaran akta firma
3. Tahap
pengumuman dalam berita acara
Kelebihan firma adalah sebagai berikut :
1. Modal
lebih besar, karena pemilik yang menyetorkan modalnya untuk perusahaan sudah
terdiri dari beberapa orang
2. Tanggungjawab
bersama, apabila terjadi sesuatu yang tidak menguntungkan, seperti perusahaan
memiliki utang maka ssemua pemilik menanggung kewajiban secara bersama-sama
3. Status
badan usaha jelas karena memiliki akta dari notaris dan terdaptar di pengadilan
negeri
4. Didirikan
dan pengelolaan secara bersama, maksudnya bahwa perusahaan dikelola secara
bersama-sama oleh pemilik perusahaan yang biasanya pemilik terdiri dari
beberapa orang.
Beberapa kelemahan dari Firma antara lain :
1. tanggungjawab
pemilik tidak terbatas, maksudnya tanggungjawab pemilik tidak hanya sebatas
pada modal yang ada pada perusahaan tapi kekayaan pribadi juga termasuk dan
dapat ditarik untuk melunasi kewajiban
2. sulit
memperoleh laba
3. gampang
bubar, karena jika terjadi perselisihan antara pemilik maka perusahaan akan
rapuh karena posisi pemilik sama dan mempunyai suara yang selevel
4. modal
sulit ditarik walaupun sekutu mengundurkan diri
3.
Commanditaire
Vennootschap (CV)
CV atau biasa
disebut Persekutuan Komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan.
sekutu Komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar
kepercayaan. Perusahaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang
bertanggungjawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan
persekutuan komanditer, ada 2 macam yaitu :
a. Sekutu
komanditer adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu komplementer
dengan menanggung kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
b. Sekutu
komplementer adalah anggota yang menjalankan dan memimpin perusahaan dengan
menanggung kerugian secara tidak terbatas.
Kebaikan Persekutuan Komanditer antara lain
:
a. Kebutuhan
akan modal lebih mudah untuk terpenuhi, karena pemilik atau penanam modal lebih
banyak dan bisa lebih mudah memperoleh pinjaman
b. Pimpinan
perusahaan dapat terdiri dari satu orng atau lebih
c. Tanggungjawab sekutu komanditer terbatas, tanggungjawabnya
hanya terbatas hanya pada modal yang disetor karena ia tidak ikut campur dalam
pengelolaan perusahaan
d. Menggunakan
akta otentik maksudnya secara lisan dan tertulis ,
e. Peraturan
tentang pembagian untung dan rugi berdasarkan besarnya modal yang ditanam
f.
Kekayaan pribadi dipisahkan dari kekayaan
perusahaan
Keburukan Persekutuan Komanditer antara
lain :
a. Dapat
terjadi selisih paham antar pemilik
b. Sekutu
komanditer tidak ikut menjalankan usaha perusahaan
4. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan terbatas adalah
merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk
mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan. PT merupakan bentuk
perusahaan dimanaperolehan modalnya berskala dari penjualan saham.
Beberapa karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:
a. Pemiliknya adalah para pemegang saham.
b. Kekuasaan tertinggi berada pada
keputusan rapat pemegang saham.
c. Merupakan suatu perkumpulan modal.
d. Dalam rapat pemegang saham setiap satu lembar saham yang dimiliki
berarti satu suara.
e. Bertujuan mencari laba yang
sebesar-besarnya.
f. Keuntungan dibagi atas dasar modal
yang disetor. Jadi yang memiliki saham terbanyak akan memperoleh bagian yang
besar.
g. Pemilik dan pengelolah dipisahkan.
h. Unit usahanya didasarkan pada
kebutuhan konsumen (pasar).
i.
Tatalaksananya
bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)
Tahap
dalam pendirian PT yaitu:
1) Tahap Akta Notaris
Tahap akta notaries ini
merupakan tahap awal dalam proses pedirian suatu perseroan terbatas. Aktta notaries
tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang didalamnya
terdapat anggaran dasar perseroan tersebut.
2) Tahap Pengesahan
Akta pendirian perseroan
terbatas yang dibuat oleh notaries tersebut, yang didalamnya terdapat anggaran
dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahannya.
3) Tahap Pendaftaran dalam Daftar
Perusahaan.
Setelah anggaran dasar
perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti
didaftarkan dalam daftar perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan
untuk itu.
4) Tahap Pengumuman dal Berita Negara
Pengumuman dalam berita Negara
merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal
ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu
perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud tujuan tertentu sudah
didirikan.
Beberapa kelebihan
PT,antara lain:
1) Tanggung jawab terbatas.
2) Saham mudah diuraikan.
3) Mudah memperoleh modal.
4) Pengelolaannya bersifat professional.
Kelemahan PT, antara
lain:
1) Proses pendiriannya kompleks.
2) Dua kali bayar pajak.
3) Peraturannya banyak (sesuai UU).
4) Sukar merahasiakan kegiatan
perusahaan.
5) Dapat mengurangi motivasi kerja.
Adapun
yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS merupakan organ
perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. RUPS
terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham biasa (tahunan) dan Rapat Umum Pemegang
Saham luar biasa.
b. Direksi
Direksi merupakan organ
perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan
perusahaan (eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab
kepada RUPS.
c. Komisaris
Organ komisaris merupakan
organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris
tersebut dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada
RUPS. Karena disamping organ direksi ada organ komosaris , maka system seperti
ini seiring dengan system “dewan
ganda”.
Perseroan terbatas dapat
dibubarkan atau disebut juga dengan istilah “dilikuidasi” karena alasan sebagai berikut:
1) Bubar karena keputusan RUPS.
2) Bubar karena jangka waktu berdirinya
sudah berakhir.
3) Bubar karena penetapan pengadilan.
Apabila
suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang
akan membereskan pembubaran tersebut.
Ditinjau
dari hak-hak pesero , saham dapat pula dibagi sebagai berikut :
1. Saham biasa, sero biasa memperoleh
keuntungan (deviden) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum
pemegang saham
2. Saham preferen, sero preferen ini
mempunyai hak dan deviden yang sama dengan sero biasa , dan juga mempunyai hak
lebih dari sero biasa
3. Saham komulatif preferen, pemegang
sero jenis ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak
dibayarkan pada tahun sekarang , maka akan dibayarkan pada tahun berikutnya.
Macam
dan jenis perseroan terbatas :
1. PT Terbuka
Setiap orang memperoleh saham dati PT
tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama yang ada di bursa efek
2. PT tertutup
Sero tertututp adalah sero atas nama
dan tidak diperdagangkan di bursa . saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada
orang-orang tertentu saja. Misalnya dalam lingkungan keluarga.
3. PT Kosong
PT kosong adalah PT yang badan
usahanya masih ada, tetapi perusahaannya tidak ada lagi . Orang biasa membeli PT
kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dengan segera dapat menjalankan
kembali perusahaan yang berhenti tersebut.
C.
BADAN USAHA
KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi
2.
Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2. Badan
Hukum Koperasi
Seperti
halnya perusahaan lain yang berbadan hokum, maksudnya adalh adanya pemisahan
antara harta koperasi dengan pemiliknya (anggota koperasi), atau jika terjadi
kepalitan dimana koperasi harus melunasi hutang-hutangnya maka anggota koperasi
hanya dituntut sebesar modal yang diserahkan.
3. Prinsip
dan Tujuan Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka
dan sukarela.
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap
modal.
e. Kemandirian.
Dalam
pengembangan koperasi,maka koperasi melaksanakan pula prinsip:
a. Pendidikan koperasi
b. Kerjasama antar koperasi
Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3).
4. Fungsi
dan Peran Koperasi
Fungsi
dan peranan koperasi adalah
a. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara efektif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.
5. Landasan,
Asas, dan Karakteristik
Koperasi
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan kekeluargaan. Sedangkan
karakteristik koperasi pada umumnya adalah:
a. Pemilik adalah anggota sekaligus
pelanggan.
b. Kekusaan tertinggi berada pada rapat
anggota.
c. Organisasi diatus secara demokrasi.
d. Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya
jasa anggotanya.
e. Unit usaha diadakan dengan orientasi
melayani anggota.
f. Tata pelaksanaannya bersifat terbuka
bagi seluruh anggota.
6. Jenis-jenis
koperasi
1.
Koperasi
Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi
tidak semaju BUMN dan BUMS dikarenakan lingkupnya yang kecil hanya berfokus
pada anggotanya saja, Walaupun sebenarnya sekarang ini koperasi telah sedikit
melebarkan sayapnya dan membentuk bank koperasi yaitu bank Bukopin. Sesuai
dengan jiwa pasal 33 UUD 1945, ketiga pelaku ekonomi tersebut dalam menjalankan
kegiatan ekonominya supaya mendasarkan diri pada semangat kebersamaan dan
kekeluargaan. Oleh karena itu, ketiga sektor itu dapat diharapkan saling
bekerja sama dan menghidupi sehingga pada akhirnya dapat dicapai kedudukan yang
telatif proporsional. Dan juga sebagai wujud demokrasi berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Kerja sama antara koperasi, usaha negara dan usaha swasta perlu
lebih ditingkatkan dan dikembangkan. Badan usaha yang sudah berkembang dan
berhasil harus didorong untuk membantu usaha ekonomi yang belum maju dalam
meningkatkan kemampuan usaha ekonominya. Untuk mencapai masyarakat yang adil
dan makmur berdasarka Pancasila, perkembangan perekonomian nasional harus
ditata, disusun, dan bukannya dibiarkan dengan tersusun sendiri. Tata hubungan
dan kerja sama serta kemitraan usaha antara berbagai unsur ekonomi nasional
terutama antara pengusaha kuat dan lemah haruslah terus dibina dan dijalin
dalam suasana salaing membantu dan saling menguntungkan, sebagai suatu
perwujudan kesatuan kekuatan ekonomi nasional yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kebersamaan sesuai dengan demokrasi ekonomi
berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Dari
pembahasan makalah yang kami sajikan kami menarik kesimpulan bahwa ketiga pilar
utama penggerak ekonomi saat ini yakni BUMN, BUMS dan Koperasi masing-masing
memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, jadi untuk mengembangkan
perekonomian secara luas ketiga
bentuk usaha ini harus dikembangkan
dengan pengelolaan yang benar. Karena
BUMN, BUMS dan Koperasi saling berhubungan dalam menjalankan usahanya
- SARAN
Semoga makalah
ini dapat menjadi sumber referensi keilmuan bagi semua pihak.
Daftar Pustaka
www.scribd.com/doc/61931990/Peranan-Tiga-Sektor-Formal-Bumn-Bums-Dan-Koperasi
www.slideshare.net/mangabdul/badan-usaha-milik-swasta
ww.id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Nega